JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 100 miliar terkait kasus dugaan suap yang dilakukan PT Merial Esa pada pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyitaan uang tersebut dilakukan penyidik sebagai bagian dari pemulihan aset tindak pidana korupsi.

"Tim penyidik dalam proses penyidikan ini telah menyita uang sekitar Rp 100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (3/1/2022).

Ali mengatakan, uang tersebut masih dalam penyitaan tim penyidik. Nantinya lembaga antirasuah akan menyerahkan uang itu ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara.

"Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud," kata Ali.