Dengan menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini, yaitu 7 persen dan 1 persen di antaranya untuk Fayakhun Andriadi.

Realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD 911.480 atau setara sekitar Rp 12 miliar. Uang itu dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti

Atas perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (C)

Reporter : M. Risman Amin Boti