JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengungkapkan turunnya angka kepatuhan terhadap laporan harta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya, dari jumlah 575 anggota DPR masih tercatat sebanyak 55 persen dari semula 100 persen pada tahun 2020, yang memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut, tingkat kepatuhan anggota DPRD sebanyak 90 persen pada LKHPN tahun 2020, yang belum melapor harta kekayaannya.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPK mengimbau agar para pejabat segera melapor harta kekayaannya.
"Untuk yang legislatif ternyata menurun drastis. Dulu DPR dan DPRD, dua-duanya 100 persen. Sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen," ujar Pahala dalam konferensi pers daring, Rabu (18/8/2021).
