JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, Senin (27/11/2023) sore  dalam kasus suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022.

Penahanan Rusman dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai Senin (27/11/2023) hingga 16 Desember 2023 di Rutan KPK. Satu tersangka lainnya yakni La Ode Gomberto yang juga sebagai mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, sudah ditahan lebih dulu pada 20 November 2023.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Kotim (Kabupaten Kolak Timur),” ungkap Kepala Pemberitaan sekaligus Juru Bicara KPK, Ali Fikir, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Rusman dan Gomberto, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto, dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Rusman sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mapolda Sulawesi Tenggara pada pertengahan Juli 2023.