“Nilai besaran pinjaman (dana PEN) Rp 401,5 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan KPK dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ekspose perkara di Gedung Merah Putih KPK.

Untuk memuluskan permohonan pinjaman dana PEN, tutur Asep, Rusman kemudian memerintahkan Syukur Akbar untuk menghubungi Mochammad Ardian Noervianto pada November 2021 agar prosesnya bisa dikawal.

Rusman meyakini, kedekatan Syukur Akbar dengan Ardian Noervianto sebagai teman seangkatan dalam suatu pendidikan kedinasan, bisa melancarkan proses pinjaman dana PEN.

Pembicaraan antara Syukur Akbar dengan Ardian Noervianto, menurut Asep, terjadi kesepakatan adanya pemberian uang kepada Ardian Noervianto agar proses penjaman dana PEN berjalan lancar.

“Ada permintaan lanjutan dari LMRE (La Ode Muhammad Rusman Emba) kepada LMSA (Laode M Syukur Akbar) agar mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta MAN (Mochammad Ardian Noervianto),” tutur Asep.