Menurut Asep, Rusman memerintahkan para kepala dinas agar kepala dinas yang memiliki paket pekerjaan alias proyek agar menyerahkan paket pekerjaannya kepada Gomberto.
Atas perbuatannya, Rusman dan Gomberto sebagai pemberi dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara Syukur Akbar dan Ardian Noervianto disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Terkait kemungkinan dana PEN juga digunakan Rusman untuk kepentingan partainya di Golkar, KPK mengaku masih mendalami.
Rusman menjelaskan, menghargai proses penyidikan dan meyakini KPK akan mengambil keputusan yang profesional dalam kasus ini. Dia juga meyakini tidak bersalah meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
