JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka.
Penahanan tersebut terkait kasus penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2016 sampai 2021.
Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budianto mengatakan, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan cukup dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juni 2021 lalu.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung tanggal 4 November sampai 23 November di Rutan KPK," kata Setyo Budianto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Setyo menuturkan, Apif merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Apif selalu membantu sejak Zumi maju sebagai calon Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2010 hingga terpilih sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.
