JAKARTA, TELISIK.ID - Ramainya isu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencuat setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo muncul ke publik dengan kekayaan fantastis.
Dikutip dari Sindonews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan laporan harta kekayaan periodik 2022. Sebanyak 48.053 orang di antaranya merupakan jajaran eksekutif.
Terdapat 18.095 wajib lapor dari jumlah keseluruhan 18.648 di jajaran yudikatif yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sementara itu, masih ada 553 wajib lapor di jajaran yudikatif yang belum menyetor LHKPN.
Baca Juga: Bukan Cuma Rafael Alun, 4 Pegawai Pajak Ini Korupsi Gila-gilaan hingga Kekayaan Capai Rp 100 Miliar
“Dari total 372.783 wajib lapor, sekitar 302.433 telah melaporkan (81 persen). Dengan kata lain, masih ada sekitar 70.350 wajib lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya melapor di LHKPN,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, dikutip dari Britabeirta.com, Jumat (17/3/2023).
