Lembaga antirasuah itu mengimbau pada 70.350 wajib lapor tersebut untuk segera menyetorkan laporan harta kekayaan. Sedangkan di jajaran legislatif, tercatat ada 10.348 dari total 20.078 keseluruhan wajib lapor yang sudah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK.

Dengan demikian, masih 9.730 wajib lapor di jajaran legislatif yang belum menyerahkan LHKPN. Kemudian, pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor, sejumlah 243.307 telah menyampaikan harta kekayaannya ke KPK, masih ada 48.053 wajib lapor di jajaran eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN.

Baca Juga: Jokowi Harap IKN Selasai 10 Tahun Mendatang

Jajaran BUMN ataupun BUMD, terdapat 30.683 dari jumlah keseluruhan 42.697 wajib lapor yang telah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK, tercatat masih ada 12.014 wajib lapor di BUMN atau BUMD yang belum menyerahkan LHKPN.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu," tuturnya. (C)