JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan perkara korupsi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), yang juga menjerat Bupati nonaktif Koltim Andi Merya Nur.

KPK menduga terjadi pemberian suap dalam pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dimana, lanjut Ali, kasus tersebut menjerat Bupati nonaktif Koltim, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah.

“KPK saat ini melakukan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/12/2021).