Diketahui dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi mulai dari pejabat BNPB, pegawai Kemendagri, pihak swasta hingga pejabat di daerah.

Namun, hingga saat ini KPK baru menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Koltim, Anzarullah menjadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam konferensi pers yang dihadiri Telisik.id bersama awak media lainnya, di kantornya, Jakarta, pada Rabu (22/9/2021).

Dalam konstruksi perkaranya, Anzarullah diduga meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang bersumber dari dana hibah itu kepada orang-orang kepercayaannya.

Baca Juga: Sesak Nafas, Wanita Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos