Ipi Maryati mengatakan bahwa, KPK menyadari kesemrawutan penyaluran bansos karena data penerima bantuan yang masih harus terus dilakukan pengkinian.

Baca juga: Muna Belum Tersentuh Bantuan Beras Pemprov

Terutama di tengah pandemi COVID-19 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW.

Karenanya, Pemda perlu membuat kriteria masyarakat yang terdampak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Di beberapa daerah KPK menemukan kriteria yang dibuat terlalu luas, sehingga ketika disandingkan dengan DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk ke dalam daftar.