MEDAN, TELISIK.ID - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Dapil Kepulauan Nias, Sudirman Halawa, bersama 10 rekannya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Sudirman Halawa adalah politisi Partai Golkar yang menjabat anggota DPRD Sumatera Utara dua periode, tahun 2009–2014 dan 2014–2019. Kini dia resmi ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2020).

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada Telisik.id melalui WhatsApp, membenarkan status tersangka Sudirman Halawa dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Ali Fikri mengatakan, selain Sudirman Halawa, masih ada 10 rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ali menyebutkan, 10 rekan Sudirman Halawa yang sudah resmi tersangka, yakni, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Robert Nainggolan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Rahmad Pardamean Hasibuan. Mereka itu, diduga menerima suap berupa fee beragam dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD.