Baca juga: Dua Warga Kolaka Tewas Mengenaskan, Leher Korban Nyaris Putus
"Benar sudah tersangka. Selain dia, masih ada 10 orang rekannya yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Selanjutnya, kata Ali Fikri, uang yang diterima tersangka dari Gatot terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Selain itu, para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
"Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Ali Fikri.
