JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku prihatin atas korupsi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah. Karena dilakukan di masa pandemi COVID-19.

Dalam konferensi pers, penyidik KPK menunjukkan koper berisi uang hasil operasi tangkap tangan senilai sekira Rp 2 miliar.

KPK berkeyakinan tersangka dalam kasus ini sebanyak 3 orang. NA dan ER sebagai penerima dan AS sebagai pemberi. Mereka disangkakan UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK Tentukan Status Gubernur Sulsel dalam Waktu 1x24 Jam