Saat ditemui di kantornya, HR menyatakan bahwa ia belum menerima informasi mengenai pemberhentiannya. “Saya masih beraktivitas dan belum ada informasi pemberhentian,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).
HR mengungkapkan bahwa ia telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi di kantor BPKP Sulawesi Tenggara pada 3 Oktober 2024. Ia merasa terkejut saat menerima surat penetapan sebagai tersangka pada awal Juli 2024, mengingat sebelumnya ia hanya dipanggil sebagai saksi.
“Saya juga kaget tiba-tiba dapat surat penetapan sebagai tersangka. Teman-teman saya yang ASN pun kaget karena pemeriksaan sebelumnya saya sebagai saksi,” katanya.
HR mengaku belum memahami letak kesalahannya hingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, seluruh proses pengerjaan proyek telah dilakukan sesuai prosedur dan bahkan selesai lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
“Pekerjaan saya sesuai prosedur, dimulai pada bulan Juni dan selesai pada bulan Oktober, padahal waktu pengerjaannya ditetapkan selama enam bulan,” kilahnya.
