Baca Juga: DPRD dan APDESI Didesak Tuntaskan DTKS Kabupaten Muna Barat

HR menambahkan bahwa proyek pengerukan tersebut dilaksanakan pada tahun 2016 dengan nilai anggaran sekitar 70 miliar rupiah.

Proses pemeriksaan oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi baru dimulai pada tahun 2018, dan saat proyek tersebut berlangsung, HR masih berstatus sebagai staf di kantor pusat kepelabuhanan.

“Belum ada informasi mengenai kapan proses hukum ini akan dilanjutkan atau berapa jumlah kerugian negara dari proyek ini. Jadi, selama belum ada pemberhentian, kami tetap akan bekerja seperti biasa,” jelasnya. (C)

Penulis: Elfinasari