JAKARTA, TELISIK.ID - KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa infrastruktur.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sebagai berikut, DRA (Dodi Reza Alex), Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021) sore.
Selain Dodi, KPK menetapkan, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin, Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Alexander mengatakan, Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.
