JAKARTA,TELISIK.ID – Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) Febry Diansyah, yang lebih dikenal sebagai Jubir KPK, menanggapi hasil sidang tuntutan 11 tahun penjara atas terdakwa mantan Menteri sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Menurut Febri, tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa kasus bantuan sosial (bansos) tidak mampu mengobati di tengah upaya masyarakat menghadapi pandemi virus Corona.
“Kasus korupsi bansos tak obati kerugian masyarakat KORBAN KORUPSI,” tulis Febry dalam twitternya, Kamis (29/7/2021).
“Penegak hukum harus lebih serius dan sangat sensitif mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban korupsi,” sambungnya.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, menyoroti pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada Juli 2020, yang mengancam para koruptor dana bansos dengan hukuman mati.
