“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Tuntutan jaksa tersebut, kata Febry, dinilai sangat mengecewakan karena ada jarak yang cukup jauh dari ancaman 20 tahun atau seumur hidup

“Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi bansos COVID-19 yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan,” ujarnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali