“Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Sementara itu, KPK juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang mereka lakukan tidak akan ditunda selama proses Pilkada berlangsung. Hal ini berbeda dengan sikap yang diambil oleh Kejaksaan Agung, yang memutuskan untuk menunda proses hukum calon kepala daerah selama Pilkada berlangsung.
Baca Juga: Tak Setor Uang Bulanan, Aliran Air Kamar Mandi Tahanan KPK Diputus
Kejagung beralasan bahwa penundaan ini bertujuan untuk menjaga objektivitas dan menghindari penyalahgunaan proses hukum sebagai alat kampanye hitam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk mencegah terjadinya black campaign selama Pilkada.
