MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewarning Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan yang sumber dananya dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastrukur (SMI) tahun ini.
Hal tersebut dikarenakan, waktu dua bulan di akhir tahun untuk pelaksanaan kegiatan sudah tidak memungkinkan lagi.
"Kita sarankan agar menunda dulu pelaksanaan kegiatannya. Karena kalau dipaksakan bisa berdampak pada proses hukum. Yang kena nantinya pimpinan OPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," kata Ikbal, Tim Supervisi Wilayah IV KPK.
Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba sepakat dengan saran KPK itu. Namun kata dia, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana pinjaman berbeda regulasi dengan kegiatan di APBD. Dimana, kegiatan dari pinjaman, pelaksanaannya, diberi ruang menyeberang tahun.
Baca juga: Pengurus KONI Butur Resmi Dilantik, Bupati Target Lima Besar Porprov 2022
