MUNA, TELISIK.ID - Kelompok penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tidak selamanya akan menerima bantuan. Mereka bisa saja diganti, bila dinilai sudah tidak memenuhi syarat (TMS).

"Tinggal dilakukan verifikasi kembali. Kalau seumpama sudah TMS, maka bisa diganti," kata Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Muna, La Kore, Kamis (26/11/2020).

Nah, untuk mengganti yang sudah TMS itu dibutuhkan peran kepala desa (Kades) yang berkerja sama dengan para pendamping. Kenapa? karena, Kades yang mengetahui kondisi warganya.  

"Jadi kalau penerima PKH dinilai sudah mampu, maka bisa diganti oleh warga yang tidak mampu lainnya," ujarnya.

Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Muna, Ali Sadikin meluruskan terkait rumor yang berkembang bahwasanya penerima PKH mendapat intimidasi serta akan dicoret oleh Kades bila tak memilih pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK). Katanya, sampai saat ini, Pemkab belum menerima aduan dari para korban.