Ia menerangkan, kepala desa bisa mengganti penerima PKH bila dinilai sudah mampu. Caranya, melalui rembuk dan membuat berita acara. Nah, dari situ Kades bisa menerbitkan surat keterangan mampu untuk diteruskan ke Dinsos atau pendamping. Sehingga, langsung dapat digugurkan.

"Penerima PKH ini bukan untuk selamanya. Ketika, dilihat sudah mampu, maka bisa dicoret dari KPM," tegasnya. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali