MUNA, TELISIK.ID- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Raha, Kabupaten Muna, terus melakukan peningkatan kualitas layanan.
Kali ini, kantor dibawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI itu melibatakan publik dalam penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan.
Kepala KPPN Raha, Agustian Hendra Andriwardhana, mengatakan pelibatan aktif publik dalam penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan diatur di Pasal 5 pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kemenkeu dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Baca Juga: Serahkan B.1-KWK ke Bapaslon Bachrun-Asrafil, PDIP Siap Pertahankan Kemenangan di Pilkada Muna
“Peran publik kita butuhkan untuk pertukaran opini partisipatif dengan penyelenggara layanan publik,” kata Agustian, Kamis (15/8/2024), disela-sela kegiatan forum konsultasi publik (FKP).
