Lebih lanjut, tanggal 23 September 2024 akan melaksanakan pencabutan nomor urut untuk masing-masing calon yang akan berkompetisi di tanggal 27 November 2024.
Olehnya itu, ia berharap kepada seluruh masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam rangka menyambut penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, terutama yang belum terdaftar dalam pencocokan dan penelitian (coklit).
"Anak-anak kita yang kelahiran tanggal 27 November 2007 itu sudah genap berusia 17 tahun, sehingga pastikan anak-anak kita yang kelahiran di 2007 itu sudah harus masuk dalam pendataan. Mereka sudah harus memilih mereka sudah mampu untuk menentukan pilihannya siapa yang menjadi Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara siapa yang menjadi wali kota atau bupati," ungkap Asril.
Baca Juga: KPU Sulawesi Tenggara Ajak Mahasiswa Sukseskan Pilkada 2024
Ia menyampaikan, beberapa kegiatan KPU dalam menyambut pelaksanaan pemilihan kepala daerah, diharapkan dapat menginformasikan kepada seluruh warga masyarakat kota atau kabupaten dan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk berpartisipasi pada Pilkada 2024.
