Baca Juga: Sebanyak 17 Ribu Lebih Anak di Buton Selatan jadi sasaran PIN Polio
Ia menegaskan bahwa pers juga memiliki peran untuk mencegah penyebaran berita bohong (hoax) dan wajib memverifikasi fakta yang harus merujuk pada narasumber yang terpercaya.
Kemudian menjaga netralitas dan tidak memihak serta wajib menyajikan berita dari sudut pandang yang berimbang. Selanjutnya pers harus melindungi hak privasi dan martabat individu, termasuk calon dan pemilih.
Menghindari berita pencemaran nama baik ataupun melanggar hak asasi yang mana batasan-batasan privasi secara umum sudah diatur dalam kode etik jurnalistik.
Selain itu, ia juga mengimbau apabila pada situasi tertentu yang harus melibatkan pers turut andil dalam menyukseskan salah pasangan calon (Paslon) sebaiknya agar yang bersangkutan mengajukan cuti sementara.
