JAKARTA, TELISIK.ID – Walau mendapat kritik dari berbagai pegiat pemilu, akademisi, maupun kelompok aktivis perempuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap tidak merevisi pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Meski sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah memerintahkan KPU agar pasal 8 ayat (2) PKPU tersebut dicabut karena melanggar UU Pemilu.
Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 mengatur tentang penghitungan keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari beralasan, pihaknya tak merevisi Peraturan KPU itu karena di dalam putusannya, MA membatalkan aturan itu.
MA juga mengatur rumusan baru untuk aturan yang dinyatakan batal, yakni sistem hitungan pembulatan ke bawah diganti menjadi pembulatan ke atas.
“Tanpa revisi, Peraturan KPU sudah berubah,” ujar Hasyim kepada wartawan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Senin (9/10/2023).
