KENDARI, TELISIK.ID - KPU Sultra akan tetap menggelar kampanye langsung yang mempertemukan calon kepala daerah dan pemilih, meski Pilkada tahun ini digelar di situasi pandemi COVID-19.
Menurut Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, tidak mungkin melarang pelaksanaan metode kampanye langsung, karena ketentuannya telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010.
"Undang-Undang mengatur metode-metode yang diperkenankan, kampanye rapat umum, kampanye terbuka dan pertemuan terbatas. Jika melarang itu, kalau KPU disengketakan bisa kalah," kata Abdul Natsir kepada Telisik.Id, Jumat (7/8/2020).
La Ode Abdul Natsir mengatakan, guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19, metode-metode kampanye itu akan digelar dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Misalnya, pertemuan terbatas dan tatap muka serta dialog diselenggarakan oleh partai politik atau gabungan Parpol. Pasangan calon dan tim kampanye atau gabungan Parpol, pasangan calon atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye bisa dilakukan melalui media daring.
