Baca juga: Demokrat Sebut Banyak Kader PDIP Merapat ke Mereka di Pilkada Serentak
"Misalnya begini, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, jumlah peserta yang terbatas sesusai kapasitas ruangan dengan jarak paling kurang satu meter antar peserta kampanye dan pengaturan ruangan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19," terangnya.
Sementara untuk rapat umum kata Abdul Natsir, dapat dilakukan di ruang terbuka, dari pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 Wita dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia. Kemudian, dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas COVID-19 oleh Satgas COVID-19 di setiap wilayah.
"Jumlah peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan jarak paling kurang satu meter antar peserta rapat, pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.
Lebih lanjut, KPU kabupaten akan mengatur sedemikian rupa agar kampanye yang biasanya mempertemukan massa dalam jumlah besar itu tak menjadi sumber penularan COVID-19 dengan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 wilayah setempat.
