KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan tahapan pemilu 2024, termasuk soal verifikasi administrasi dan vaktual terhadap Parpol calon peserta pemilu.
Terkhusus verifikasi vaktual, itu akan dilakukan secara berjenjang masing-masing tingkatan, untuk tingkat KPU kabupaten/kota verifikasinya ditambah dengan pemeriksaan keanggotaan 1/1000 dari jumlah penduduk.
Nantinya, setiap Parpol bakal menghadirkan sejumlah anggotanya yang diminta oleh KPU untuk diverifikasi secara vaktual.
Namun, jika terdapat anggota Parpol yang berhalangan hadir, maka dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi, yakni berupa panggilan video.
"Kalau masih berhalangan, bisa lewat video call. Kita akan verifikasi langsung, terkait keanggotaannya," ucap Abdul Natsir saat melakukan sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD terhadap sejumlah parpol di Sulawesi Tenggara, Kamis (11/8/2022).
