"Ini untuk menyamakan persepsi, juga memudahkan Parpol dalam pelaksanaannya," ucapnya.
Hingga kini, KPU mencatat sebanyak 17 Parpol sudah lengkap berkas pendaftarannya dan telah diterbitkan berita acara.
Sedangkan 5 Parpol lainnya dinyatakan belum kengkap berkas pendaftarannya dan ditunggu hingga 14 Agustus 2022. (B)
Penulis: Kardin
