Untuk itu, komisioner yang membidangi divisi SDM ini mengimbau agar mereka yang berminat menjadi penyelenggara ad hoc, baik PPK maupun PPS, menyiapkan akun email sebagai satu-satunya akses untuk masuk ke SIAKBA.
Baca Juga: Pejabat Eselon II Pemkab Buton Tengah Ikut Job Fit
“Jadi, tidak ada lagi datang ke kantor KPU bawa berkas. Semua daftar lewat online dan unggah berkas pendaftaran anda disana. Pengumuman yang lulus berkas kami sampaikan di aplikasi itu, termasuk yang ke tahap berikutnya,” jelas Abdi.
Mantan jurnalis ini menambahkan bahwa kebutuhan akan badan ad hoc adalah tiga orang tiap kecamatan yang ada dan di tiap desa/kelurahan dibutuhkan tiga orang PPS.
Khusus di Bombana, jumlah kecamatan adalah 22 dan desa/kelurahan adalah 143. Itu belum ditambah dengan kebutuhan staf sekretariat PPK sejumlah 5 orang dan PPS 3 orang. Bedanya, staf berasal dari aparat pemerintah dan aparat desa. Mereka juga tak perlu daftar di SIAKBA tapi atas SK bupati dan SK kades/lurah.
