Terkait SIAKBA, Abdi menjelaskan, ketika sudah masuk di aplikasi ini, maka setiap pendaftar akan berhadapan dengan fitur-fitur yang mudah. Tinggal isi mau melamar posisi apa, di kecamatan atau desa apa, isi biodata lengkap termasuk mengisi riwayat hidup, surat pernyataan dan surat pendaftaran hingga menyiapkan berkas untuk diunggah di situs tersebut.
“Siapkan KTP, ijazah pendidikan terakhir yang minimal SMA, foto 4x6 termasuk jika ada sertifikat penyelenggara sebelumnya. Ada nilai tambah bagi mereka yang menguasai teknologi informasi. Semuanya diunggah dan tunggu notifikasi di emailmu, apakah berkasmu diterima atau masih ada yang harus diperbaiki. Komunikasi hanya dibolehkah lewat SIAKBA, antara pendaftar dan operator,” terang komisioner yang juga mengurusi sosialisasi dan partisipasi masyarakat ini.
Baca Juga: 5 Kuda dari Manggarai Ikut Pacuan di Sikka, Putri Nanga Banda Masuk Final
Sementara untuk tahapan seleksi, apakah menggunakan tes tertulis atau CAT, sejauh ini belum ada petunjuk dan regulasi resminya. Hal ini diterangkan Ketua Komisioner KPU Bombana, Aminuddin
"Saat ini, KPU kabupaten/kota yang hendak merekrut dan membuka pendaftaran PPK/PPS masih menunggu PKPU terkait ad hoc dan juknisnya diterbitkan KPU RI dalam waktu yang tak akan lama lagi," jelas Aminuddin.
