JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sinyal perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar.

Opsi ini diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (27/8/2024). Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Idham Holik menjelaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini merupakan langkah antisipasi jika hingga batas akhir pendaftaran, yakni 29 Agustus pukul 23:59 Wib, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Baca Juga: Sepak Terjang Andika Perkasa, Eks Panglima Andalan Megawati di Pilkada

Dalam hal ini, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari untuk memberikan kesempatan bagi partai politik yang belum mengusulkan pasangan calon.