SURABAYA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah  mengumumkan pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik.

Menurut Divisi Teknis KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan, pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik calon peserta pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen surat pendaftaran partai politik dan surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan partai politik tingkat pusat.

“Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik calon peserta pemilu menggunakan model rekap pendaftaran parpol yang sudah disediakan di KPU,” jelasnya saat dikonfirmasi Sabtu (30/7/2022).

Insan mengatakan, ada sejumlah tahapan yang akan dilalui parpol agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.  

"Tahapan verifikasi pada jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU No 4 tahun 2022. Sudah diatur semua disana,” jelasnya.