"Oleh sebab itu, kami mengundang semua pimpinan wilayah. Baik itu camat, kepala desa maupun lurah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, selain camat, lurah dan kepala desa, KPU juga mengundang dinas capil setempat. Karena syarat dukungan itu adalah KTP Elektronik.

Kegiatan ini sudah masuk dalam tahapan Pilkada, syarat dokumen perseorangan dimulai sejak 8 sampai 12 Mei 2024.

Lebih jauh, Rahmatia menjelaskan, ketika nanti bakal calon jalur independen ini telah mengumpulkan dokumen persyaratan, maka KPU turun ke masyarakat melakukan verifikasi.

"Jika dia berbeda dokumen atau elemen kedudukannya antara di KTP dengan di lapangan, maka akan ada surat pernyataan identitas penduduk. Ini yang harus dilakukan pembetulan. Yang menandatangani adalah masyarakat sendiri. Jadi ada beberapa kita temukan masalah misalnya kaya kamarin di DPD. Setelah kami lakukan verifikasi dia tidak mengenal," ujarnya.