BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan, melakukan upaya serius dalam persiapan pelayanan daftar pemilih tambahan (DPTb), dengan memberikan edukasi dan penguatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Langkah itu diambil untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran pemilih tambahan, dan menjamin partisipasi warga dalam pemilihan umum mendatang.

Kegiatan edukasi dan penguatan dilaksanakan dalam bentuk rapat koordinasi (rakor) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 Juncto Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Edaran 695 PL.01 -SD/14/2023 perihal persiapan penyusunan DPTb dalam negeri dan luar negeri.

Rakor tersebut diselenggarakan pada Jumat (4/8/2023), di mana PPK diberikan informasi tentang prosedur pendaftaran DPTb, pemutakhiran data pemilih, serta pengelolaan dan pemeliharaan data secara berkala.

Baca Juga: Mainawa Kreativa, Sekolah yang Terapkan Multiple Intelligences Pertama di Kota Baubau