BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di wilayah itu hanya diikuti partai politik (parpol) tanpa pasangan calon perseorangan atau independen.
Kendati begitu, KPU meminta parpol yang mengusung bakal calon (balon) bupati memperhatikan segala aturan yang tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sebelum masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.
Peraturan KPU tersebut tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Balon Wali Kota Baubau Yulia Rahman Unggul di Survei Media Track dan Strategi
“Kegiatan (rapat koordinasi) hari ini kami laksanakan sebagai langkah persiapan kami menuju masa pencalonan yang akan dilakukan 27 Agustus nanti,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan, Hastun, kepada awak media pada Minggu (11/8/2024).
