Rapat koordinasi bersama parpol, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan para stake holders itu dilaksanakan di Ballroom Nirwana Buton Vila, Kota Baubau.

Karena hanya diikuti oleh partai politik, kata Hastun, maka dua kemungkinan yang akan muncul terkait balon yang diusung. Pertama, parpol mengusung sendiri balon, dan kedua parpol mengusung dengan gabungan parpol lainnya.

Saat ini terdapat 25 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan. Berdasarkan jumlah kursi tersebut, Hastun mengatakan bahwa parpol bisa mengusung sendiri pasangan balon bila memiliki minimal lima kursi atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD.

Baca Juga: Pj Bupati Buton Selatan Parinringi Pastikan Harga Sembako Stabil di Pasar Rakyat Bandar Batauga

“Tapi jika jumlah kursi tidak mencukupi, maka bisa menggunakan ketentuan 25 persen dari jumlah suara sah (gabungan parpol, red) yang ada untuk mengusung pasangan balon maju pada pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan,” jelas Hastun.