Deni mengungkapkan, pihaknya tidak tahu menahu bahwa pada hari ini akan ada aksi  dari Gerakan Pemuda Sampolawa dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Buton.

Pasalnya, sebelumnya tidak ada surat tembusan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan.

Ia membenarkan bahwa ada calon legislatif yang menyerupai (JF). Dalam ketentuan PKPU No. 6 tahun 2024 Pasal 48, mulai dari poin 1 sampai poin 4 mengenai proses pergantian calon legislatif terpilih diatur oleh PKPU No.6 tahun 2024 pasal 1.

Proses pergantian terjadi apabila Caleg yang bersangkutan, pertama dalam keadaan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, dan terakhir, terjerat kasus pidana Pemilu.

Dalam situasi dialog tersebut, ia menegaskan perihal tuntutan masa aksi masih belum ketahuan masuk pada poin yang mana dari ke-empat poin tersebut. Sebab pihaknya akan bertindak sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, khususnya dalam menyikapi tuntutan masa aksi tersebut.