Ia memberikan contoh bahwa seorang anggota legislatif terpilih dapat berstatus penggantian antarwaktu (PAW) apabila yang bersangkutan sudah dinyatakan meninggal dunia. Seperti yang menimpa calon legislatif La Aiji dari Daerah Pilih (Dapil) Lapandewa-Batuatas pada Februari 2024.
Maka sesuai dengan ketentuan yang ada pada PKPU No.6 tahun 2024 Pasal 48, pihak KPU Buton Selatan tidak bisa bertindak di luar dari ketentuan yang telah diatur oleh KPU RI.
Terkait tuntutan terhadap kasus yang menyeret nama anggota legislatif terpilih (JF), masuk dalam ranah kewenangan internal Partai yang bersangkutan. Sedangkan KPU Buton Selatan hanya tinggal menunggu keputusan dari partai yang bersangkutan untuk mengeksekusi status anggota legislatif terpilih tersebut.
Dilantik atau tidak dilantiknya, yang mempunyai kewenangan penuh untuk hal tersebut ialah KPU RI yang mempunyai keputusan mutlak.
"Di sini kami hanya melaksanakan regulasi terhadap pembuat regulasi tersebut," tandasnya, Senin (10/6/2024).
