Baca Juga: 3 Ton Beras Bersubsidi Diluncurkan di Pasar Murah Batu Atas Buton Selatan

Sementara itu, Hastun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan, menambahkan bahwa hanya ada 4 poin yang dapat membuat seorang anggota legislatif terpilih digugurkan dari tahapan penetapan, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Hastun bahkan mengatakan sekalipun anggota legislatif terpilih tersebut sudah dinyatakan meninggal dunia pihaknya tetap menetapkan sebagai anggota legislatif terpilih apabila memang betul terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu).

Terlepas dari itu, Partai yang akan memutuskan status dari anggota legislatif terpilih tersebut dan melaporkan kepada pihak KPU Buton Selatan untuk diklarifikasi seperti apa yang disampaikan pihak partai.

Dengan meminta kepada partai tersebut untuk melampirkan dokumen surat-surat sebagai bukti, yang nantinya bedasarkan bukti yang dilampirkan pihaknya akan memproses penganti dari anggota legislatif terpilih tersebut.