Kamis (29/8/2024) pukul 23:59 Wita merupakan tenggat masa pendaftaran ke KPU bagi bapaslon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2024.

Hastun memastikan bahwa KPU memaksimalkan seluruh staf sekretariat untuk melayani para bapaslon yang datang mendaftar di hari yang sama, baik dalam pelayanan administrasi maupun pelaksanaan secara teknis.

“Tapi kami tetap koordinasi kembali dengan LO partai pengusung bersangkutan untuk menyesuaikan jadwal jangan sampai bertabrakan,” kata Hastun. (C)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Mustaqim