BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, menetapkan 66.008 pemilih ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Sabtu (10/8/2024).
Jumlah sementara 66.008 pemilih itu terdiri dari 32.039 laki-laki dan 33.969 perempuan yang tersebar di 7 kecamatan dan 77 desa/kelurahan. Mereka nantinya akan menyalurkan hak pilih di 157 tempat pemungutan suara (TPS).
Penetapan DPS yang dilakukan oleh KPU merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan sebelumnya oleh panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) saat pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah pemilih.
Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Raih Penghargaan UHC, Bentuk Komitmen Kualitas Kesehatan Terbaik
Ketua KPU Buton Selatan, Hastun, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa masalah sebelum tahapan penetapan DPS. Dia menyebut masih ditemukan banyak warga Buton Selatan yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) ganda dan identitas kependudukan lebih dari satu.
