“Pada saat seleksi administrasi awal, beberapa syarat belum lengkap, namun kini semua sudah dipenuhi,” jelas Hastun di kantor KPU Buton Selatan.

Setelah penetapan, KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait bakal paslon yang diajukan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 18 September 2024, tidak ada tanggapan yang diterima.

Selanjutnya, KPU akan mengadakan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada Senin (23/9/2024) malam pukul 19.30 WITA, di Aula Hotel Al-Safitri, Kecamatan Batauga.

Baca Juga: Mantan Pj Bupati Muna Barat Bahri Ungkap Empat Program Prioritas di Sorolangun Jambi

Deni Djohan, Koordinasi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU, menjelaskan bahwa pengundian dilakukan di luar kantor KPU untuk mengakomodasi jumlah massa yang besar dari masing-masing pasangan calon.