BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak akan diumumkan. Komisi Pemungutan Suara (KPU) Kabupaten Buton beberkan rangkaian pendaftaran.
Ketua, Komisi Pemungutan Suara (KPU) Kabupaten Buton Selatan, Hastun mengatakan, pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan akan diumumkan. Pihaknya tengah rapat pleno menetapkan Keputusan syarat minimal menjadi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati.
“InshaAllah kalau tidak ada halangan hari ini sudah kami terbitkan,” tutur Hastun saat ditemui di Kantor KPU Buton Selatan, Sabtu (24/8/2024).
Hastun mengungkapkan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pembukaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mengupload dokumen-dokumen yang dibutuhkan yang nantinya akan diverifikasi kembali oleh KPU Buton Selatan menggunakan aplikasi tersebut.
Baca Juga: 10 Puskesmas Buton Selatan Dapat Bantuan Kendaraan Operasional untuk Mengakses Warga Pelosok
