“Kita tidak bisa melarang orang untuk pindah domisili, termasuk anggota TNI/Polri yang pensiun atau yang meninggal dunia. Oleh karena itu, DPT ini dapat mengalami perubahan seiring dengan pergerakan data,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Buton, Sudariono, mengimbau masyarakat untuk memeriksa status pendaftaran mereka sebagai pemilih.
“Kami berpesan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah nama mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar, segera laporkan ke badan adhoc (PPS dan PPK, red) kami,” imbuhnya. (B)
Penulis: Febriyani
Editor: Mustaqim
