JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta memperkuat koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran jual beli surat suara Pemilu 2024 di wilayah perwakilan RI di negara tersebut.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menganggap penting menjalin koordinasi dengan KBRI karena memiliki kewenangan atau otoritas sebagai perwakilan pemerintah RI di Malaysia.

“Otoritas yang dimiliki KBRI akan mempermudah proses penyelidikan di Malaysia mulai dari memeriksa proses pengiriman dan pencoblosan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS),” jelas Kahfi di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Karena otoritasnya itu, Kahfi menyebut KBRI Malaysia bisa bertindak memeriksa pihak pengirim surat yang melayani surat suara yang tercoblos lewat kantor pos. Salah satunya menggandeng kantor pos di Malaysia untuk memfasilitasi proses pemungutan melalui pos.

“Melalui bantuan KBRI, pihak Bawaslu juga dapat dengan leluasa mengawasi proses pemungutan suara di setiap TPS sehingga potensi kecurangan pemilu di Malaysia ataupun di negara lain dapat diperkecil,” ujar Kahfi.