Terkait dugaan jual beli surat suara di Pemilu 2024 di Malaysia ini, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, belum berani menjelaskan lebih jauh, terutama oknum yang terlibat. Dia mengatakan bahwa Bawaslu masih menelusuri dugaan tersebut.

Bagja memastikan dugaan pelanggaran ini belum masuk ke penyidikan dan masih dalam proses penelusuran.

“Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan penyelidikan dan pemberkasan karena dugaan jual beli surat suara pemilu di Malaysia itu memiliki unsur pidana,” jelas Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2/2024).

Selain dugaan praktik jual beli surat suara, ditemukan juga ketidakprofesionalan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia yang dianggap tidak melaksanakan tata kelola Pemilu 2024 yang baik. Terutama terkait tugas pemutakhiran data pemilih.

Pihak KPU kemudian memberhentikan sementara tujuh orang petugas PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia akibat tindakannya itu. Akibatnya, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur diambil alih oleh KPU RI.